MASYARAKAT DESA AKTIF MEMBANGUN DESANYA
Penguatan peran masyarakat desa merupakan suatu yang harus ditempuh dalam kerangka membangun pembaharuan bagi desa. Salah satu faktor utama dalam memperkuat gerak pembaharuan desa sesungguhnya terletak kepada tingkat partisipasi masyarakat. Membangun partisipatif efektif masyarakat sudah tentu akan lebih memperkuat kapasitas yang dimiliki suatu desa.
Proses pembangunan tidak berjalan secara parsial, tapi merupakan satu kesatuan terpadu antara partisipasi masyarakat, Lembaga Desa, Pemerintah Desa Dan BPD karena komponen ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang lainnya. Dalam kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat, masyarakat sebagai kunci penentuan keberhasilan desa.
Artinya, melalui partisipasi yang di berikan, berarti benar-benar menyadari bahwa
kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajian yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah desa semata tetapi menuntut keterlibatan masyarakat secara total agar
dapat tercapai dan menyentuh falsafah bangsa Indonesia yaitu sila kelima pancasila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana masyarakat harus berpartisipasi secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak lain. Keikutsertaan masyarakat yang datang secara sukarela untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pembangunan mensyaratkan adanya kepercayaan, peluang dan kesempatan yang di berikan oleh pemerintah desa
kepada masyarakatnya untuk terlibat secara aktif di dalam proses pembangunan
sangat besar. Artinya, tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat
memberikan indikasi adanya pengakuan aparat desa dalam hal ini pemerintah desa bahwa masyarakat bukan sekedar obyek atau penikmat hasil pembangunan semata,
melainkan subyek atau pelaku pembangunan yang memiliki kemampuan dan kemauan yang dapat di andalkan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.
Jumat, 08 Mei 2020
Sabtu, 02 Mei 2020
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Langganan:
Postingan (Atom)