Jumat, 08 Mei 2020

MASYARAKAT DESA AKTIF MEMBANGUN DESANYA
Penguatan peran masyarakat desa merupakan suatu yang harus ditempuh dalam kerangka membangun pembaharuan bagi desa. Salah satu faktor utama dalam memperkuat gerak pembaharuan desa sesungguhnya terletak kepada tingkat partisipasi masyarakat. Membangun partisipatif efektif masyarakat sudah tentu akan lebih memperkuat kapasitas yang dimiliki suatu desa.
Proses pembangunan tidak berjalan secara parsial, tapi merupakan satu kesatuan terpadu antara partisipasi masyarakat, Lembaga Desa, Pemerintah Desa Dan BPD karena komponen ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang lainnya. Dalam kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat, masyarakat sebagai kunci penentuan keberhasilan desa.
Artinya, melalui partisipasi yang di berikan, berarti benar-benar menyadari bahwa
kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajian yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah desa semata tetapi menuntut keterlibatan masyarakat secara total agar
dapat tercapai dan menyentuh falsafah bangsa Indonesia yaitu sila kelima pancasila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana masyarakat harus berpartisipasi secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak lain. Keikutsertaan masyarakat yang datang secara sukarela untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pembangunan mensyaratkan adanya kepercayaan, peluang dan kesempatan yang di berikan oleh pemerintah desa
kepada masyarakatnya untuk terlibat secara aktif di dalam proses pembangunan
sangat besar. Artinya, tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat
memberikan indikasi adanya pengakuan aparat desa dalam hal ini pemerintah desa bahwa masyarakat bukan sekedar obyek atau penikmat hasil pembangunan semata,
melainkan subyek atau pelaku pembangunan yang memiliki kemampuan dan kemauan yang dapat di andalkan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.

Sabtu, 02 Mei 2020

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas Linmas :

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Minggu, 26 April 2020

Pengetahuan Tentang Desa
TUGAS KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

Kader pemberdayaan masyarakat desa mendampingi pemerintah desa dalam pengorganisasian pembangunan desa yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, sarana kesehatan, sarana pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi produktif, serta pelestarian lingkungan hidup.


Pengetahuan tentang Desa
PLT (PELAKSANA TUGAS) KEPALA DESA
PLT itu tidak harus dengan surat tugas atau SK,  sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT.
Misalnya:
1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ, yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
2. Apabila kasusnya kades ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai putusan inkra pangadilan.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
3. Apabila kasus nya kades pergi ibadah haji, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai kades kembali dari ibadah haji.
4. Apabila kasusnya kades diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai selesai diklat.
Silakan baca:
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
Terimakasih

Pengetahuan tentang Desa
MUSYAWARAH DESA

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Yang dimaksud dengan hal yang bersifat strategis desa, meliputi:

1. Penataan desa;
2. Perencanaan desa;
3. Kerjasama desa;
4. Rencana investasi yang masuk ke desa;
5. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
6. Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan
Kejadian yang luar biasa.

Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Desa, sebagai berikut:

1. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
2. Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
5. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan

6. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

Pembiayaan penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...
NO ONE LEFT BEHIND !!
Menang tá maapês, jhê' sampè' bêdê sè takalèp bên tasalèp
"Majulah Tanpa Menyingkirkan, Naiklah Tinggi Tanpa Menjatuhkan, Jadilah Baik Tanpa Harus Menjelekkan dan Jadilah Benar Tanpa Harus Menyalahkan Orang Lain" ....
Ngereng maju areng sareng...menang tá maapês !
*FUNGSI DAN TUGAS BPD*
PERATURAN BUPATI SUMENEP
NOMOR 07 TAHUN 2020
Pasal 42
( 1) BPD mempunyai fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
(2) BPD mempunyai tugas :
a. Menggali aspirasi masyarakat;
b. Menampung aspirasi masyarakat;
c. Mengelola aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu;
i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.
Pengetahuan tentang Desa
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain:

Macam-macamnya:

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diri atas:

a. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
b. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
c. Karang Taruna.
d. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
e. RT (Rukun Tetangga).
f. RW (Rukun Warga).

2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang terdiri antara lain:
a. Linmas (Perlindungan Masyarakat).
b. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
c. Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air).
d. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
e. Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.
f. Dan lain-lain.

Selain dari dua pembagian di atas, juga ada yang disebut:

1. Petugas Desa.
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa.
b. Petugas Makam.
c. Penjaga Pasar.
d. Perawat Jenazah (Mudin Kematian).
e. Dan lain-lain.

2. Kader Desa.
Contoh:
a. KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa) dalam bidang Perencanaan.
b. KPM (Kader Pembangunan Manusia) dalam bidang kesehatan.
c. PKBD (Petugas Keluarga Berencana Desa).
d. Dan lain-lain.

Kewenangan dan tanggung jawab:

1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya.

2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepala Kepala Desa.

3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Periodesasinya:

Bahwa semua Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya periodesasi kelembagaannya adalah 5 (lima) tahun.

Personalnya:

1. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu dipilih dalam musyawarah secara demokratis atas prakarsa Pemerintah Desa.

2. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu ideal, Arif, dan etisnya tidak merangkap jabatan sesama LKD dan/atau dengan Badan Desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah:
1. Pemdes.
2. BPD.
3. BKAD.
4. BumDes.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...