Minggu, 26 April 2020

Pengetahuan Tentang Desa
TUGAS KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

Kader pemberdayaan masyarakat desa mendampingi pemerintah desa dalam pengorganisasian pembangunan desa yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa, sarana kesehatan, sarana pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi produktif, serta pelestarian lingkungan hidup.


Pengetahuan tentang Desa
PLT (PELAKSANA TUGAS) KEPALA DESA
PLT itu tidak harus dengan surat tugas atau SK,  sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT.
Misalnya:
1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ, yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
2. Apabila kasusnya kades ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai putusan inkra pangadilan.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
3. Apabila kasus nya kades pergi ibadah haji, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai kades kembali dari ibadah haji.
4. Apabila kasusnya kades diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai selesai diklat.
Silakan baca:
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
Terimakasih

Pengetahuan tentang Desa
MUSYAWARAH DESA

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Yang dimaksud dengan hal yang bersifat strategis desa, meliputi:

1. Penataan desa;
2. Perencanaan desa;
3. Kerjasama desa;
4. Rencana investasi yang masuk ke desa;
5. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
6. Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan
Kejadian yang luar biasa.

Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah Desa, sebagai berikut:

1. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
2. Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
5. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan

6. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.

Pembiayaan penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...
NO ONE LEFT BEHIND !!
Menang tá maapês, jhê' sampè' bêdê sè takalèp bên tasalèp
"Majulah Tanpa Menyingkirkan, Naiklah Tinggi Tanpa Menjatuhkan, Jadilah Baik Tanpa Harus Menjelekkan dan Jadilah Benar Tanpa Harus Menyalahkan Orang Lain" ....
Ngereng maju areng sareng...menang tá maapês !
*FUNGSI DAN TUGAS BPD*
PERATURAN BUPATI SUMENEP
NOMOR 07 TAHUN 2020
Pasal 42
( 1) BPD mempunyai fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
(2) BPD mempunyai tugas :
a. Menggali aspirasi masyarakat;
b. Menampung aspirasi masyarakat;
c. Mengelola aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu;
i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.
Pengetahuan tentang Desa
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain:

Macam-macamnya:

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diri atas:

a. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
b. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
c. Karang Taruna.
d. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
e. RT (Rukun Tetangga).
f. RW (Rukun Warga).

2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang terdiri antara lain:
a. Linmas (Perlindungan Masyarakat).
b. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
c. Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air).
d. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
e. Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.
f. Dan lain-lain.

Selain dari dua pembagian di atas, juga ada yang disebut:

1. Petugas Desa.
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa.
b. Petugas Makam.
c. Penjaga Pasar.
d. Perawat Jenazah (Mudin Kematian).
e. Dan lain-lain.

2. Kader Desa.
Contoh:
a. KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa) dalam bidang Perencanaan.
b. KPM (Kader Pembangunan Manusia) dalam bidang kesehatan.
c. PKBD (Petugas Keluarga Berencana Desa).
d. Dan lain-lain.

Kewenangan dan tanggung jawab:

1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya.

2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepala Kepala Desa.

3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Periodesasinya:

Bahwa semua Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya periodesasi kelembagaannya adalah 5 (lima) tahun.

Personalnya:

1. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu dipilih dalam musyawarah secara demokratis atas prakarsa Pemerintah Desa.

2. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu ideal, Arif, dan etisnya tidak merangkap jabatan sesama LKD dan/atau dengan Badan Desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah:
1. Pemdes.
2. BPD.
3. BKAD.
4. BumDes.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...