Minggu, 26 April 2020

*FUNGSI DAN TUGAS BPD*
PERATURAN BUPATI SUMENEP
NOMOR 07 TAHUN 2020
Pasal 42
( 1) BPD mempunyai fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
(2) BPD mempunyai tugas :
a. Menggali aspirasi masyarakat;
b. Menampung aspirasi masyarakat;
c. Mengelola aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu;
i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar