Pengetahuan tentang Desa
PLT (PELAKSANA TUGAS) KEPALA DESA
PLT (PELAKSANA TUGAS) KEPALA DESA
PLT itu tidak harus dengan surat tugas atau SK, sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT.
Misalnya:
1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ, yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat PJ.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
2. Apabila kasusnya kades ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai putusan inkra pangadilan.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut kurang dari 1 tahun, maka diangkat PJ sampai dilantiknya kades baru.
Bila sisa masa jabatan kades yang terpidana tersebut masih lebih dari 1 tahun, maka diangkat PJ dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkades PAW. Masa PJ nya berarti sampai dilantiknya kades PAW.
3. Apabila kasus nya kades pergi ibadah haji, maka PLT oleh sekdes dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai kades kembali dari ibadah haji.
4. Apabila kasusnya kades diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh sekdes sampai selesai diklat.
Silakan baca:
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
UU 6/2014.
PP 43/2014.
PP 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar